Cara mengurus pjk3 – Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan tertentu, seperti honorarium, hadiah, dan bunga. Pemotong dan pembayar pajak ini memiliki kewajiban untuk menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 23 ke kas negara. Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara mengurus PPh Pasal 23, mulai dari pengertian hingga sanksi atas pelanggarannya.
Memahami dan mengelola PPh Pasal 23 dengan baik dapat membantu pemotong dan pembayar pajak menghindari masalah hukum dan sanksi finansial. Jadi, ikuti panduan ini untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap kewajiban perpajakan ini.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dipotong langsung dari penghasilan wajib pajak saat menerima pembayaran penghasilan tertentu. Jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 umumnya berasal dari kegiatan usaha, jasa, atau pekerjaan bebas.
Dasar hukum pengenaan PPh Pasal 23 tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah.
Jenis Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 23
- Penghasilan dari usaha
- Penghasilan dari jasa
- Penghasilan dari pekerjaan bebas
- Penghasilan dari hadiah dan penghargaan
- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan
- Penghasilan dari sewa
Pihak yang Wajib Memotong dan Membayar PPh Pasal 23
Dalam sistem perpajakan Indonesia, terdapat kewajiban bagi pihak tertentu untuk memotong dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23. Pihak-pihak yang dimaksud adalah:
Bendahara Pemerintah, Cara mengurus pjk3
- Bendahara pemerintah pusat, daerah, dan desa.
- Bendahara badan layanan umum (BLU).
- Bendahara badan usaha milik negara (BUMN).
- Bendahara badan usaha milik daerah (BUMD).
Pemberi Penghasilan
- Orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran penghasilan.
- Kantor pusat atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia.
- Organisasi internasional.
Penyelenggara Kegiatan
- Panitia penyelenggara kegiatan yang memberikan honorarium atau imbalan lainnya.
- Penyelenggara lelang yang memberikan penghasilan dari penjualan barang.
Cara Menghitung PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dipotong langsung dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak. Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang melakukan pembayaran penghasilan, seperti perusahaan atau instansi pemerintah.
Berikut adalah cara menghitung PPh Pasal 23:
Jenis Penghasilan yang Kena Pajak
- Honorarium
- Uang jasa
- Tantiem
- Royalti
- Bunga
- Dividen
Tarif PPh Pasal 23
Tarif PPh Pasal 23 berbeda-beda tergantung jenis penghasilannya:
- Honorarium, uang jasa, dan tantiem: 15%
- Royalti: 10%
- Bunga: 15%
- Dividen: 20%
Rumus Perhitungan
Rumus perhitungan PPh Pasal 23 adalah:
PPh Pasal 23 = Tarif PPh Pasal 23 x Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Contoh Perhitungan
Contoh perhitungan PPh Pasal 23 untuk penghasilan honorarium sebesar Rp 5.000.000:
PPh Pasal 23 = 15% x Rp 5.000.000 = Rp 750.000
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPh Pasal 23
Pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 merupakan kewajiban bagi wajib pajak yang melakukan transaksi tertentu. Tata cara yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan menghindari sanksi.
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran PPh Pasal 23 dilakukan melalui dua cara:
- Potong Langsung:Diambil dari penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain.
- Setor Sendiri:Dilakukan oleh wajib pajak yang tidak dapat memotong PPh Pasal 23 secara langsung.
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23
Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-SPT. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi e-SPT.
- Login menggunakan EFIN dan kata sandi.
- Pilih menu “SPT Masa”
- Pilih jenis SPT “PPh Pasal 23”
- Isi formulir SPT sesuai dengan ketentuan.
- Kirim SPT setelah semua data terisi dengan benar.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan
Jenis Transaksi | Batas Waktu Pembayaran | Batas Waktu Pelaporan |
---|---|---|
Impor Barang | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Pembayaran Sewa | Tanggal 10 bulan berikutnya | Tanggal 20 bulan berikutnya |
Pembayaran Dividen | Tanggal 15 bulan berikutnya | Tanggal 25 bulan berikutnya |
Sanksi atas Pelanggaran PPh Pasal 23
Pelanggaran terhadap kewajiban PPh Pasal 23 dapat mengakibatkan sanksi yang cukup berat. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memahami konsekuensi yang dapat ditimbulkan dari ketidakpatuhan.
Jenis Sanksi
- Administratif:Denda, bunga, dan kenaikan pajak.
- Pidana:Kurungan penjara dan denda.
Contoh Kasus Pelanggaran
Salah satu contoh kasus pelanggaran PPh Pasal 23 adalah ketika wajib pajak tidak memotong atau memungut PPh Pasal 23 dari penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain.
Upaya Penegakan Hukum
Untuk menegakkan ketentuan PPh Pasal 23, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan berbagai upaya, seperti:
- Pemeriksaan pajak
- Pemeriksaan bukti permulaan
- Penagihan pajak
Kesimpulan Akhir
Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang diuraikan dalam artikel ini, pemotong dan pembayar pajak dapat memenuhi kewajiban PPh Pasal 23 mereka secara efektif. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan tidak hanya merupakan kewajiban hukum tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Dengan demikian, mari kita bersama-sama membangun sistem perpajakan yang adil dan berintegritas.
Pertanyaan yang Sering Muncul: Cara Mengurus Pjk3
Apa saja jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23?
Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 antara lain honorarium, hadiah, bunga, royalti, dan sewa.
Siapa yang wajib memotong dan membayar PPh Pasal 23?
Pihak yang wajib memotong dan membayar PPh Pasal 23 adalah badan usaha, instansi pemerintah, dan orang pribadi yang melakukan pembayaran penghasilan yang dikenakan pajak ini.
Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23?
PPh Pasal 23 dihitung dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif pajak yang berlaku.
Kapan batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23?
Batas waktu pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 23 berbeda-beda tergantung jenis penghasilan. Namun, umumnya pembayaran dilakukan setiap bulan dan pelaporan dilakukan setiap tahun.